Rabu, 04 Mei 2011

Limit Kartu Kredit Jangan Lebihi Gaji

SHUTTERSTOCK Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan, kartu kredit merupakan instrumen pendapatan dan bukan tambahan pendapatan. Menurutnya, ada kekeliruan jika limit kartu kredit yang diberikan melebihi jumlah pendapatan.

"Salah total kalau punya kartu kredit, tadinya gajinya Rp 5 juta, dikasih kartu kredit dengan limit Rp 10 juta. Berarti dia sudah bisa belanja Rp 15 juta," jelas Dodit, di Jakarta, Kamis (28/4/2011).

Menurutnya, saat ini terdapat sejumlah skema yang terbilang cukup mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan dan mengisi aplikasi kartu kredit. Mulai dari pengisian aplikasi di pusat perbelanjaan atau dikenal dengan direct sales, melalui telepon oleh telemarketing, penawaran langsung di kantor cabang, hingga penawaran oleh keluarga dan teman terdekat. Dalam proses aplikasi pengajuan kartu kredit, bank penerbit kartu kredit akan melihat track record calon konsumen, aset, hingga dilakukan kunjungan.

"(Nantinya) orang kalau mau punya kartu kredit gajinya harus 3 kali UMR (upah minimum regional), (dan) orang kalau mau punya kartu kredit maksimum plafonnya harus sekian," ungkap Dodit, mengenai standardisasi kartu kredit yang sedang dikaji dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, ungkapnya, jumlah transaksi terbilang besar dengan 18 kuota transaksi per bulannya, atau per menit bisa mencapai 260-an transaksi. Namun, ia mengingatkan, penggunaan kartu kredit harus diikuti dengan pembayaran yang tepat waktu. Dari keseluruhan pengguna kartu kredit, hanya 25 persen yang membayarnya secara penuh. Adapun, sebagian besar lainnya masih membyar secara cicilan.

Saat ini, tidak ada satu prosedur standar operasional terkait penagihan yang berlaku untuk semua bank. Bank memang berhak bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi bank diharapkan dapat membuat standarnya masing-masing sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, terbentuknya kerja sama antara bank dan pihak ketiga tidak terjadi begitu saja.

"Setiap agen penagihan harus mempunyai izin untuk berusaha di bidangnya. Jadi, yang bersangkutan dan perusahaannya sudah memiliki izin dan dokumen-dokumen legal yang berhubungan dengan usahanya," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best CD Rates